BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penanganan
kasus gawat darurat pada setiap rumah sakit khususnya sering menjadi sorotan
publik sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan yang sering merasa terabaikan
dan tidak jarang berakhir pada kematian. Pelayanan kesehatan tersebut
dinyatakan sebagai bagian integral dari pelayanan dasar yang terjangkau seluruh
masyarakat. Kegagalan dalam penanganan kasus kedaruratan obstetri umumnya
disebabkan oleh kegagalan mengenal resiko kehamilan, keterlambatan rujukan,
kurangnya sarana yang memadai untuk perawatan ibu hamil dengan risiko tinggi
maupun pengetahuan tenaga medis, paramedis dan penderita dalam mengenal
kehamilan resiko tinggi, secara dini, masalah dalam pelayanan obstetri, maupun
kondisi ekonomi. Penyebab utama tingginya angka kematian ibu ialah adanya 3
terlambat (3T) yaitu terlambat mencari pertolongan, terlambat mencapai tempat
tujuan dan terlambat memperoleh penanganan yang tepat setelah tiba ditempat
tujuan.
Pelayanan
gawat darurat bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, sering dimanfaatkan
hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat
jalan. Pelayanan gawat darurat terdiri dari; falsafah dan tujuan, administrasi
dan pengelolaan, staf dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan
prosedur, pengembangan staf dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian
mutu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian dari Unit Gawat Darurat?
2. Apa
Tujuan dari Unit Gawat darurat?
3. Kegiatan
Unit Gawat Darurat seperti apa?
4. Fasilitas
Unit Gawat Darurat seperti apa?
5. Hal-hal
yang harus di perhatikan dalam UGD seperti apa?
6. Indikator
Unit Gawat Darurat seperti apa?
7. Prinsip-prinsip
Unit Gawat Darurat seperti apa?
8. Triage
Unit gawat Darurat seperti apa?
9. Bagaimana
Prosedur Unit Gawat Darurat?
10. Indikator
Mutu UGD seperti apa?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Dapat
mengetahui Pengertian dari Unit Gawat Darurat
2. Mengerti
Tujuan dari Unit Gawat darurat
3. Mengetahui
Kegiatan Unit Gawat Darurat
4. Mengetahui
Fasilitas Unit Gawat Darurat
5. Mengetahui
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam UGD
6. Mengetahui
Indikator Unit Gawat Darurat
7. Mengetahui
Prinsip-prinsip Unit Gawat Darurat
8. Mengetahui
Triage Unit gawat Darurat
9. Mengetahui
Prosedur Unit Gawat Darurat
10. Mengetahui
Indikator Mutu UGD
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Gawat
darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang
dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya
(life saving).
Gawat
Darurat (Azrul, 1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care) adalah bagian
dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera
untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Instalasi gawat darurat adalah
salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal
yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu
penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
Unit
gawat darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang
dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk
mendapatkan penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan
menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam
keadaan darurat (emergency) bukan berdasarkan antrian.`
2.2 Tujuan
Tujuan
dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama
bagi pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian ,
menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan
tindakan.
Selain
tujuan umum tersebut adapun tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1. Memberikan
pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
2. Tercapainya
suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota
masyarakat yang berada dalam keadaan
gawat darurat
3. Mencegah
kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi
kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4. Menerima
dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh
penanganan yang lebih
5. Menanggulangi
korban bencana
Pelayanan
pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan
tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong
emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien
(life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan
oengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan
dipulangkan kerumah.
2.3 Kegiatan
Kegiatan
yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan
atas tiga macam (Flynn, 1962) :
1.
Menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat
Kegiatan pertama yang menjadi
tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya
jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan.
Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan
penderita (life savng), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan
pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory
care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang
berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan
kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat
(emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak
mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun
ke tahun tampak semakin meningkat.
2.
Menyelenggarakan
pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap
intensif
Kegiatan kedua yang
menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk
kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini
merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk
kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa
inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care
unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif
(intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit
perawatan intensif lainnya.
3.
Menyelenggarakan
pelayanan informasi medis darurat
Kegiatan ketiga yang
menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat
dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang
ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions).
Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.
2.4 Fasilitas
Fasilitas
yang disediakan di instalasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas
dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu
secara terus menerus.
1. Susunan
ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan
kegawat daruratan.
2. Harus
ada pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya
berdekatan dengan Unit Gawat Darurat.
3. Alat
dan instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4. Memiliki
mobil Ambulance
2.5 Hal- hal Yang Harus Diperhatikan
dalam Pelayanan Gawat Darurat
2.5.1
Sistem
komunikasi
Kejelasan kemana berita
adanya kejadian gawat darurat disampaikan, akan memperpendek masa pra rumah
sakit yang dialami penderita. Pertolongan yang datang dengan segera akan
meminimalkan resiko-resiko penyulit lanjutan seperti syok hipovolemia akibat
kehilangan darah yang berkelanjutan, hipotermia akibat terpapar lingkungan
dingin dan sebagainya. Siapapun yang menemukan penderita pertama kali di lokasi
harus tahu persis kemana informasi diteruskan. Problemnya adalah bagaimana
masyarakat dapat dengan mudah meminta tolong, bagaimana cara membimbing dan
mobilisasi sarana tranportasi (Ambulan), bagaimana kordinasi untuk mengatur
rujukan, dan bagaimana komunikasi selama bencana berlangsung.
2.5.2
Pendidikan
Penolong pertama
seringkali orang awam yang tidak memiliki kemampuan menolong yang memadai
sehingga dapat dipahami jika penderita dapat langsung meninggal ditempat
kejadian atau mungkin selamat sampai ke fasilitas kesehatan dengan mengalami
kecacatan karena cara tranport yang salah. Penderita dengan kegagalan
pernapasan dan jantung kurang dari 4-6 menit dapat diselamatkan dari kerusakan
otak yang ireversibel. Syok karena kehilangan darah dapat dicegah jika sumber
perdarahan diatasi, dan kelumpuhan dapat dihindari jika upaya evakuasi &
tranportasi cedera spinal dilakukan dengan benar. Karena itu orang awam yang
menjadi penolong pertama harus menguasai lima kemampuan dasar yaitu :
a) Menguasai
cara meminta bantuan pertolongan
b) Menguasai
teknik bantuan hidup dasar (resusitasi jantung paru)
c) Menguasai
teknik mengontrol perdarahan
d) Menguasai
teknik memasang balut-bidai
e) Menguasai
teknik evakuasi dan tranportasi
Golongan orang awam
lain yang sering berada di tempat umum karena bertugas sebagai pelayan
masyarakat seperti polisi, petugas
kebakaran, tim SAR atau guru harus memiliki kemampuan tambahan lain yaitu
menguasai kemampuan menanggulangi keadaan gawat darurat dalam kondisi :
a) Penyakit
anak
b) Penyakit
dalam
c) Penyakit
saraf
d) Penyakit
Jiwa
e) Penyakit
Mata dan telinga
Penyebarluasan
kemampuan sebagai penolong pertama dapat diberikan kepada masyarakat yang awam
dalam bidang pertolongan medis baik secara formal maupun informal secara
berkala dan berkelanjutan. Pelatihan formal di intansi-intansi harus
diselenggarakan dengan menggunakan kurikulum yang sama, bentuk sertifikasi yang
sama dan lencana tanda lulus yang sama. Sehingga penolong akan memiliki
kemampuan yang sama dan memudahkan dalam memberikan bantuan dalam keadaan
sehari-hari ataupun bencana masal.
2.5.3
Tranportasi
Alat tranportasi yang
dimaksud adalah kendaraannya, alat-alatnya dan personalnya. Tranportasi
penderita dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara. Alat tranportasi
penderita ke rumah sakit saat ini masih dilakukan dengan kendaraan yang
bermacam-macam kendaraan tanpa kordinasi yang baik. Hanya sebagian kecil yang
dilakukan dengan ambulan, itupun dengan ambulan biasa yang tidak memenuhi
standar gawat darurat. Jenis-jenis ambulan untuk suatu wilayah dapat
disesuaikan dengan kondisi lokal untuk pelayanan harian dan bencana.
2.5.4
Pendanaan
Sumber pendanaan cukup
memungkinkan karena system asuransi yang kini berlaku di Indonesia. Pegawai
negeri punya ASKES, pegawai swasta memiliki jamsostek, masyarakat miskin
mempunyai ASKESKIN. Orang berada memiliki asuransi jiwa
2.5.5
Quality
Control
Penilaian, perbaikan
dan peningkatan system harus dilakukan secara periodic untuk menjamin kualitas
pelayanan sesuai tujuan.
2.6 Indikator Unit Gawat Darurat
1.
Kemampuan menangani life saving anak dan
dewasa.
2.
Jam buka pelayanan gawat darurat,
standar 24 jam.
3.
Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang
bersertifikat (yang masih berlaku).
4.
Ketersediaan tim penanggulangan bencana,
standar 1 tim.
5.
Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat
darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang.
6.
Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%.
7.
Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2
per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
8.
Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat
ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam.
9.
Perawat minimal D3 dan bersertifikat
pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10. Tidak
adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka.
2.7 Prinsip-prinsip Unit Gawat Darurat
Kematian
dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dan salah satu
sistem atau organ seperti :
1. Susunan
saraf pusat
2. Pernafasan
3. Kardiovaskuler
4. Hati
5. Ginjal
6. Pancreas
Kegagalan
(kerusakan) sistem atau organ tersebut dapat disebabkan oleh :
1. Trauma
/ cedera
2. Infeksi
3. Keracunan
(polsoning)
4. Degenerasi
(kailure)
5. Asfiksi
6. Kehilangan
cairan dan elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of water and
electrolie)
Kegagalan sistem saraf
pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan kehilangan hipoglikemia dapat menyebabkan
kematian dalam waktu singkat (4-6 menit). Sedangkan kegagaln sistem / organ
yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lebih lama. Dengan
demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam
mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh:
1. Kecacatan
menemukan penderita gawat darurat
2. Kecepatan
meminta pertolongan
3. Kecepatan
dan kualitas pertolongan yang diberikan :
a. Ditempat
kejadian
b. Dalam
perjalanan kerumah sakit
c. Pertolongan
selanjutnya secara mantap di Puskesmas / Rumah Sakit
2.8 Triage (Triase)
Triage
adalah suatu sistem pembagian / klasifikasi prioritas klien berdasarkan berat / ringannya kondisi klien /
kegawatannya yang memerlukan tindakan segera. Dalam triage, perawat dan dokter
mempunyai batasan waktu (respon time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan
intervensi secepatnya yaitu ≤ 10 menit.
Triage
berasal dari bahasa Perancis trier, bahasa Inggris triage dan diturunkan ke
dalam bahasa Indonesia triase yang berarti sortir. Yaitu proses khusus memilah
pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit untuk menentukan jenis perawatan gawat darurat.
Menurut
Brooker (2008), dalam prinsip Triase diberlakukan sistem prioritas, yaitu
penentuan / penyeleksian mana yang harus didahulukan mengenai penanganan yang mengacu pda tingkat ancaman
jiwa yang timbul dengan pasien
berdasarkan :
1. Ancaman
jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit
2. Dapat
mati dalam hitungan jam
3. Trauma
ringan
4. Sudah
meninggal
Pada umumnya penilaian korban dalam Triase
dapat dilakukan dengan :
1. Menilai
tanda vital dan kondisi umum korban
2. Menilai
kebutuhan medis
3. Menilai
kemungkinan bertahan hidup
4. Menilai
bantuan yang memungkinkan
5. Memprioritaskan
penanganan definitive
6. Tag
warna
Prioritas adalah
penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang
mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul. Beberapa hal yang mendasari
klasifikasi pasien dalam sistem Triase adalah kondisi pasien yang meliputi :
a) Gawat
adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa dan kecacatan yang memerlukan
penanganan dengan cepat dan tepat.
b) Darurat
adalah suatu keadaan yang tidak mengancam nyawa tapi memerlukan penanganan
cepat dan tepat seperti kegawatan.
c) Gawat
Darurat adalah suatu keadaan yang mengancam jiwa disebabkan oleh gangguan ABC (
Airway / jalan nafas, Breathing / bernafas, dan Circulation / sirkulasi), jika
tidak ditolong segera maka dapat meninggal atau cacat.
Berdasarkan tingkat prioritas (
Labelling ), maka dapat dibagi menjadi 4 klasifikasi :
Klasifikasi
|
Keterangan
|
Prioritas I
(Merah)
|
Mengancam
nyawa atau fungsi vital, perlu
resusitasi dan tindakan bedah segera, mempunyai kesempatan hidup yang besar.
Penanganan dan pemindahan bersifat
segera yaitu gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Contohnya
sumbatan jalan nafas, tension pneumothorak, syok temoragik, luka terpotong
pada tangan dan kaki, combutio (luka bakar) tingkat II & III > 25%.
|
Prioritas II
(Kuning)
|
Potensial
mengancam nyawa atau fungsi vital bila tidak segera ditangani dalam jangka waktu singkat. Penanganan dan pemiindahan bersifat jangan terlambat.
Contohnya patah tulang besar, combutio (luka bakar) tingkat II & III <
25%, trauma thorak / abdomen, trauma bola mata.
|
Prioritas III
(Hijau)
|
Perlu
penanganan seperti pelayanan biasa,
tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Contohnya
luka superficial, luka-luka ringan.
|
Prioritas 0
(Hitam)
|
Kemungkinan
hidup sangat kecil, luka sangat parah. Hanya perlu terapi suportif. Contohnya
jantung henti kritis, trauma kepaala kritis.
|
Alur dalam proses
Triase :
1. Pasien
datang diterima petugas / paramedis UGD
2. Di
ruang triase dilakukan anamnese dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas)
untuk menentukan derajat kegawatannya olehperawat.
3. Bila
jumlah penderita/korban yang ada lebih dari 50 orang, maka triase dapat
dilakukan di luar ruang triase (di depan gedung UGD)
4. Penderita
dibedakan menurut kegawatannya dengan memberi kode warna :
a)
Segera
/ Immediate (Merah)
Pasien mengalami cedera mengancam jiwa
yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Pasien dapat langsung
segera diberikan pengobatan di ruang tindakan UGD.
b)
Tunda
/ Delayed (Kuning)
Pasien memerlukan tindakan definitif
tapi tidak ada ancaman jiwa segera. Pasien yang memerlukan tindakan lebih
lanjut dapat dipindahkan ke ruang observasi dan mmenunggu giliran setelah pasien kategori triase merah telah selesai
ditangani.
c)
Minimal
(Hijau)
Pasien mendapat cedera minimal, dapat
berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Pasien dapat
dipindahkan ke rawat jalan, atau bila
sudah memungkinkan untuk dipulangkan maka pasien dapat diperbolehkan untuk
pulang.
d)
Expectant
(Hitam)
Pasien mengalami cedera mematikan dan
akan meninggal meskipun sudah mendapat pertolongan. Pasien / korban yang telah
meninggal dapat langsung dipindahkan ke kamar jenazah.
2.1 Prosedur Unit Gawat Darurat
1. Pasien
masuk ruang gawat darurat.
2. Pengantar
mendaftar ke bagian administrasi (front liner).
3. UGD
menerima status pasien dari rekam medik dan map plastik merah.
4. Paramedik
dan dokter triase memeriksa kondisi pasien.
5. Paramedik
dan dokter melakukan tindakan yang diperlukan sesuai SPM emergensi Dokter
menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga
(informed consent).
6. Bila
pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, ranap),
pasien/keluarga menandatangani surat penolakan.
7. Pasien
tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak
melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa
pasien.
8. Diperlukan
pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit terkait dan
mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan di ruang
gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, paramedik mengantarkan pasien ke unit
radiologi.
9. Dokter
menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga
(informed consent).
10. Bila
pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, ranap),
pasien/keluarga menandatangani surat penolakan.
11. Pasien
tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak
melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa
pasien.
12. Bila
diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit terkait dan
mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan di ruang
gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, paramedik mengantarkan pasien ke unit
radiologi.
2.2 Indikator Mutu Unit Gawat Darurat
Untuk
mengendalikan mutu pelayanan Unit Gawat Darurat, maka perlu dilakukan upaya
secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit
gawat darurat. Dengan kriteria :
1) Ada
data dan informasi mengenai :
a. Jumlah
kunjungan
b. Kecepatan
pelayanan (respon time)
c. Pola
penyakit / kecelakaan
d. Angka
kematian
2) Instalasi
/ Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya
satun kali dalam setahun.
3) Instalasi
/ Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus
tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap Pelayanan Gawat Darurat harus
mampu melayani dan menanggapi dalam tindakan yang cepat agar kelangsungan hidup
pasien dapat terjamin yang di dukung oleh tenaga Ahli Medis yang sesuai dengan
standar Pelayanan Gawat Darurat dan tersedianya sarana dan prasarana (
fasilitas ) yang memadai.
3.2 Saran
Untuk setiap rumah sakit khususnya
di bagian pelayanan gawat darurat agar lebih di tingkatkan lagi dari segi ahli
medis dan fasilitasnya di atas standar supaya berbagai kondisi pasien dapat
ditanggapi dengan cepat oleh rumah sakit
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Aninomous,1999. Triage officers course.
Brooker,
Chris. (2008). Enslikopedia Keperawatan.
Jakarta:EGC.
DR.Dr. Azrul Azwar MPH. 1996. Pengantar
administrasi kesehatan. Binarupa Aksara. edisi ketiga.
Iyer, P.
2004. Dokumentasi Keperawatan : Suatu Pendekatan Proses
Keperawatan,Jakarta : EGC
Oman, K 2008. Panduan Belajar
Keperawatan Gawat Darurat : Jakarta : EGC